Manado – Sesuai dengan kalender pemerintah Provinsi dan diperkuat dengan pelaksanaan dari SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (SKB tiga Menteri) maka pada tanggal 16 November dipastikan libur (cuti bersama). Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil.
“Jadi tentu bagi pegawai negeri sipil akan libur, untuk itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tapi ada juga SKPD yang nantinya tidak libur meskipun dia cuti, misalnya Dispenda, Keuangan, tim penyusunan anggaran mereka tetap memacu juga tugas-tugas yang harus diselesaikan. Tetapi diingatkan lagi sesudah libur diharapkan hari Senin, (19/11) diharapkan semua hadir dan masuk kerja,” kata Kansil.
Kansil juga menegaskan agar para PNS tidak menambah libur. “Tidak boleh tambah libur, kalau tambah libur akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan sebagai pegawai negeri,” kata mantan Kadis Diknas Sulut.
Sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 16 November dipastikan libur (cuti bersama). Kepastian cuti bersama PNS Lingkup Pemprov tersebut dipertegas melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 850/3487/Sekr-BKD yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi.
Hal itu merupakan pelaksanaan dari Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor. 003/3549/Sekr-BKD tanggal 29 Desember 2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersana Tahun 2012 yang merupakan pelaksanaan dari SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 201; Nomor. 04/MEN/VII/2011; SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.(jrp)