Airmadidi-Meski ratusan juta dana desa (Dandes) telah dikucurkan untuk pembangunan daerah, namun pemanfaatannya wajib sesuai aturan jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.
Ratusan Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minut bahkan memilih mengikuti studi banding ke Kota Malang Jawa Timur hanya untuk mempelajari pengelolaan pemerintah desa dan pemanfaatan dana desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Utara Sammy Charles Rompis AP SSos mengatakan pelatihan kapasitas hukum tua ini dilakukan dalam dua kloter pada bulan September mendatang.
“Seluruh hukum tua akan melakukan studi banding ke Malang, terkait pelatihan kapasitas hukum tua memakai dana desa. Belajar cara menggunakan dandes untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran,” kata Rompis, Selasa (23/8/2016).
Rompis menegaskan biaya untuk kegiatan pelatihan Kapasitas Hukum Tua ini menggunakan dana desa.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan pelatihan ini para Hukum Tua dapat memanfaatkan dana desa sebaik mungkin dan dapat memilimanisir penyimpangan,” tutup Rompis.(findamuhtar)