
Kotamobagu, BeritaManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, semakin gencar mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan tentang 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) terutama di tempat-tempat usaha.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dahlan mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan virus corona dengan mensosialisasikan program 3M.
Lanjut Bambang, pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah, akan diberikan sanksi.
“Sanksinya berupa teguran dan tulisan. Namun jika tempat usaha yang beberapa kali tidak menjalankan apa yang sudah diatur oleh pemerintah maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan sementara,” tegasnya.
Selain 3M, pihaknya juga mengimbau untuk menghindari kerumunan.
Sebab, kata Bambang, penyebaran virus lebih banyak terjadi melalui kerumunan orang.
Disisi lain ia menambahkan, Satgas COVID-19 Kotamobagu juga terus melaksanakan operasi yustisi.
“Operasi yustisi terus jalan. Kita mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi pengendara itu harus menggunakan masker. Sanksinya pun ada, berupa denda hingga sanksi sosial,” kata Bambang.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 dengan selalu mengikuti imbauan pemerintah.
(Penulis: Rezandi Ibrahim)