Manado – Terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diterima Dinas Kesehatan kota Manado senilai 4,7 Milyar, personil DPRD Kota Manado, Markho Tampi menilai telah terjadi penyalahgunaan terhadap pengelolaan dana tersebut.
Akan hal itu, wakil ketua Fraksi PDIP (F-PDIP) ini meminta pihak Kejaksaan untuk turun tangan menelusuri penggunaan DBHCT tersebut yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindikasi telah terjadi kasus korupsi.
“Secara pribadi saya meminta Kejaksaan Negeri agar mengusut tuntas soal dugaan penggunaan anggaran DBHCT di Dinkes Manado yang diduga terjadi indikasi Korupsi,” tegas Tampi.
Menurutnya, penyalahgunaan anggaran maupun kesalahan administrasi masuk dalam indikasi kasus korupsi.
“Bukan hanya memperkaya diri sendiri yang disebut korupsi. Memanfaatkan anggaran yang bukan pada peruntukannya juga merupakan kasus korupsi. Termasuk kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.
Anggota Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat (Kesra) ini pun menyayangkan, hingga pelaksanaan paripurna penyerahan hasil pembahasan LKPJ akhir masa jabatan (AMJ), Dinas Kesehatan belum memasukkan bukti-bukti pemanfaatan DBHCT tersebut.
“Sesuai peraturan, DBHCT itu harus dimanfaatkan untuk program yang berkaitan dengan rokok, seperti sosialisasi bahayanya mengkonsumsi rokok dan kegiatan lainnya. Kalau dimanfaatkan pada program lain, itu sangat keliru dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Anehnya, sampai saat ini, Dinas Kesehatan belum juga memasukan pelaporan soal pemanfaatan DBHCT itu. Jangan-jangan dugaan kami telah terjadi penyimpangan benar adanya,” tandas Tampi. (leriandokambey)