Tomohon – Tindakan tegas yakni melakukan pembongkaran terhadap tower telepon selular yang dibangun di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan akan segera ditempuh oleh Pemkot Tomohon. Pasalnya, hingga saat ini pihak pelaksana pekerjaan belum mengantongi sejumlah izin yang diperlukan.
“Hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan belum lama ini memang diputuskan tower di Pinaras harus dihentikan pembangunannya. Bahkan surat perintah membongkarnya sudah ada dan diserahkan kepada lurah dan camat,” ungkap Fransiskus Lantang SSTP, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Tomohon saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, surat perintah tersebut diberikan untuk ditindaklanjuti. “Kalau ini tidak diindahkan, kita dari pemerintah kota yang akan turun membongkarnya. Itu ada tahapan waktu yang diberikan yakni tiga di kelurahan dan tujuh hari kecamatan. Sementara dasar pertimbangan langkah ini karena pendirian tower ini tak memiliki izin sama sekali, mungkin baru izin dari warga,” jelas mantan Camat Tomohon Utara ini.
Sementara itu, Judie Turambi salah satu pemerhati di Kota Tomohon menyambut baik akan rencana pebongkaran tersebut. Dikatakannya, langkah ini memang harus dilakukan. “Untuk menegakkan wibawa pemerintah, tower ilegal di Pinaras memang harus dibongkar. Dan Pemkot Tomohon jangan absen terhadap persoalan ini, kita akan mengawalnya,” ujarnya.
Ditambahkan Koordinator Environment Parliament Watch (EPW), ini adalah ujian pertama bagi Pemkot Tomohon yang baru saja meraih Piala Adipura. “Ya, apalagi itu sudah berfungsi. Dan ini sangat kita sesali dan sayangkan, sementara pembangunan tower tersebut tidak memiliki kajian lingkungan seperti UKL/UPL dan juga tak ada izin dari Pemkot Tomohon. Pokoknya kita mendukung langkah pemerintah untuk itu,” pungkasnya. (req)