Bitung – Wilayah Kota Bitung didominasi hutan, baik itu hutan lindung, hutan adat, hutan wisata dan hutan cagar alam. Namun sayangnya, hingga kini menurut Kadis Kehutanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bitung, Hengky Wowor tak jelas tanda atau rambu mana batas hutan dengan pemukiman dan perkebunan.
Akibatnya kata dia, sejumlah wilayah hutan tanpa sadar atau tidak beralih fungsi menjadi pemukiman dan perkebunan karena tak adanya tanda batas yang jelas. Seperti dibeberapa lokasi hutan yang diatas kertas menyatakan lahan hutan tapi kenyataannya dilapangan sudah menjadi pemukiman atau perkebunan.
“Untuk itu kedepannya kita berencana untuk memasang tanda batas yang jelas, seperti tiang yang akan kita pasangi baliho agar masyarakat tahu,” kata Wowor, Jumat (19/12/2014).
Wowor mengatakan, baliho itu selain member tanda sebagai batas hutan, juga berisi aturan atau undang-undang tentang batas hutan dan hukuman jika melanggar aturan tersebut. Dengan demikian kata dia, masyarakat akan paham dan sadar serta tahu mana areal hutan dan mana pemukiman atau perkebunan.
“Selama ini banyak masyarakat yang melanggar batas hutan karena tidak jelasnya tanda batas hutan, namun dengan adanya baliho maka tentu masyarakat akan sadar dan paham,” katanya.
Sesuai data, hutan Kota Bitung teridir dari hutan lindung Gunung Klabat seluas 1,471 Ha, hutan Gunung Wiau seluas 2,520 Ha dan hutan Pulau Lembeh datanya sedang diinventarisir serta Cagar Alam (CA) seluas 7,518 Ha, Taman wisata alam (TWA) Batuputih seluas 1,250 ha dan Hutan Wisata Danowudu seluas 21,5 Ha sehingga total hutan CA, TWA dan hutan wisata 13,401 Ha.(abinenobm)