Bitung – Perjuangan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Terminak Kayu Kota Bitung kandas sudah.
Pasalnya, dua orang tersangka yakni, AW alias Aryan (61) dan AS alias Aslim (48) dibebaskan dari penahanan dengan alasan Polres Bitung tak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Menurut Kasar Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri, keduanya resmi menghirup udara bebas, Rabu (10/2/2016) malam dengan alasan demi hukum.
“Hanya Aslim yang bebas, sedangkan Aryan statusnya penangguhan penahanan,” kata Coustantein, Kamis (11/2/2016).
Ia menjelaskan, untuk pembebasan Aslim sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 24 dan 25. Dimana jika masa penahanan berakhir dan penyidikan masih berjalan, maka tersangka harus dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan.
“Aslim sudah 120 hari ditahan dan itu sudah waktu yang maksimal. Makanya karena kita masih kekurangan bukti, dia harus dilepaskan,” katanya.
Begitu juga dengan Aryan kata dia, yang hanya minta penangguhan penahanan. Dan soal kekurangan bukti menurutnya bukti yang dimiliki sudah cukup banyak, namun ada satu yang masih kurang sesuai petunjuk yang diberikan Kejaksaan Negeri Bitung.
“Bukti-bukti dokumen sudah banyak, tapi namanya kasus korupsi, buktinya harus lengkap dan valid,” katanya.(abinenobm)