Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Tak Cukup Bukti, Polres “Lepas” Dua Tersangka Kasus Terminal Kayu

by redaksibm
Jumat, 12 Februari 2016, 08:32 am
in Berita Utama, Kota Bitung
A A
  • 15shares
Polres Bitung (foto beritamanado)
Polres Bitung (foto beritamanado)

Bitung – Perjuangan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Terminak Kayu Kota Bitung kandas sudah.

Pasalnya, dua orang tersangka yakni, AW alias Aryan (61) dan AS alias Aslim (48) dibebaskan dari penahanan dengan alasan Polres Bitung tak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Menurut Kasar Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri, keduanya resmi menghirup udara bebas, Rabu (10/2/2016) malam dengan alasan demi hukum.

“Hanya Aslim yang bebas, sedangkan Aryan statusnya penangguhan penahanan,” kata Coustantein, Kamis (11/2/2016).

Ia menjelaskan, untuk pembebasan Aslim sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 24 dan 25. Dimana jika masa penahanan berakhir dan penyidikan masih berjalan, maka tersangka harus dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan.

“Aslim sudah 120 hari ditahan dan itu sudah waktu yang maksimal. Makanya karena kita masih kekurangan bukti, dia harus dilepaskan,” katanya.

Begitu juga dengan Aryan kata dia, yang hanya minta penangguhan penahanan. Dan soal kekurangan bukti menurutnya bukti yang dimiliki sudah cukup banyak, namun ada satu yang masih kurang sesuai petunjuk yang diberikan Kejaksaan Negeri Bitung.

“Bukti-bukti dokumen sudah banyak, tapi namanya kasus korupsi, buktinya harus lengkap dan valid,” katanya.(abinenobm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 15shares
Tags: Akp Coustantein samuribitungGarda Tipikor SulutGTI SulutKasar Reskrim Polres Bitungkasus terminal kayu bitung

Berita Terkini

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.