Manado – Korda KSPI Sulut, Tommy Sampelan menegaskan adanya temuan Disnakertrans Sulut menyangkut masalah pembayaran lembur tenaga kerja yang merupakan karyawan Bank SulutGo bisa sampai ke pidana.
“Karena itu menyangkut hak dari pekerja yang tak dibayarkan dan itu diatur berdasarkan aturan ketenaga kerjaan,” ujar Sampelan kepada wartawan.
Lanjut Sampelan, pihak outsorching di Bank Sulut sebaiknya melakukan langkah cepat dalam mengatasi temuan Disnakertrans, karena pasti akan ditelusuri anggaran lembur itu kenapa tak diberikan, padahal anggaran itu ada, sehingga patut diaudit kemana hak para pekerja ini.
Dia menegaskan agar pihak Disnakertrans SulutGo tak pandang bulu dalam menangani kasus ini, sehingga hak para pekerja ini dapat terbayarkan.
“Kalau perlu OJK pun harus melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Sulut Marsel Sendoh melalui penyidik Disnakertrans membenarkan adanya temuan ini, sehingga masih akan terus memproses hal ini, dimana tindakan ini bisa berujung di pengadilan.