Amurang, BeritaManado – Kejadian bencana angin kencang dan ombak yang merusak tambatan perahu di Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak dilaporkan oleh Hukum Tua, Rafles Laoh kepada BPMPD Minsel.
Kekecewaan ditunjukkan Kepala BPMPD Minsel, Benny Lumingkewas kepada BeritaManado.com saat ditanyakan solusi pekerjaan senilai Rp. 585 juta yang rusak akibat bencana.
“Saya belum menerima laporan adanya kerusakan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) akibat bencana. Kalau sudah ada laporan nanti akan dicarikan solusi pemanfaatan Dandes tahap kedua yang nantinya akan segera dicairkan,” terang Benny Lumingkewas.
Dirinya menambahkan adanya perencanaan yang kurang matang oleh desa dalam menentukan arah pembangunan yang bersumber dari Dandes menjadi kendala yang harus diperhatikan. Untuk kedepannya, Kepala BPMPD Minsel, Benny Lumingkewas akan berkonsultasi lagi dengan pihak yang berwenang.(TamuraWatung)