
MANADO – Kisruh KPU Sulut dan KPU Manado perihal jadwal pencoblosan Pemilukada Manado masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Masalah ini akan segera disidangkan dan apapun keputusannya wajib dituruti semua pihak.
Legislator Tikala dari Partai Golkar, Sultan Udin Musa menyatakan jadwal pemungutan suara Pemilukada Manado berpeluang dilaksanakan 29 September walaupun sudah ditetapkan tanggal 3 Agustus, termasuk MK juga akan mengambil keputusan soal penonaktifan KPU Manado oleh KPU Sulut.
Sementara anggota KPU Sulut, Rivai Poli kepada wartawan, Selasa (01/06) mengatakan, Pemilukada Manado tetap akan dilaksanakan serentak dengan Pemilukada Sulut, 3 Agustus 2010.
“Aturannya jelas, tidak ada penyimpangan dari kami, Undang-Undang Mengatur tahapan pemilukada dimulai sejak pembentukan bukan pelantikan, pembentukannya sejak 1 Desember 2009, jadi tahapan pemilukada sudah dimulai sejak saat itu,” tegas Poli.
Lanjut Poli menjelaskan, pelantikan baru dilaksanakan 17 Maret dikarenakan dana pemilukada baru dicairkan 15 Maret, tahapan pemilukada sudah dimulai sejak 1 Desember 2009 ditandai dengan pengumuman rekrutmen, verifikasi administrasi, wawancara, tes tertulis dan lain-lain. (JRY)