Manado, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui Komisi I bersama Timsel telah menyelesaikan tahapan Fit and Proper tes calon Komisioner KPID.
Tahapan selanjutnya, kata Ketua Komisi I DPRD Sulut Vonny Paath, pihaknya akan menyerahkan hasil FPT ke Pemprov Sulut.
“Hasil seleksi dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Pemerintah Propinsi dan akan dibuatkan SK Gubernur bagi 7 anggota komisioner KPID yang lolos uji kelayakan dan kepatutan,” ungkap Vonny Paath.
Dilanjutkannya, untuk 7 komisioner terpilih nanti tidak lagi diumumkan.
“Tujuh nama itu langsung dicantumkan dalam SK Gubernur. Dalam aturan tentang KPI nama-nama yang lolos tidak lagi melalui pengumuman. Gubernur akan mengeluarkan SK paling lambat 60 hari artinya bisa saja dua hari, tiga hari atau satu minggu SK-nya sudah ada. Dan semuanya memiliki peluang yang sama tidak ada yang namanya incumbent maupun yang baru semuanya memiliki peluang,” tutup Paath.
Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan bagi 21 calon Komisioner KPID ini sendiri dilakukan secara bertahap selama 6-7 Januari di Kantor DPRD Sulut.
(AnggawiryaMega)