MANADO – Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) Pusat dibawa pimpinan Ahmad Doli Kurnia, terus menunjukkan taringnya, begitu diputuskan PN Jakarta Selatan, sebagai pemenang dalam perkara gugatan perdata Nomor 1509/Pdt.G/2009/PN Jkt.Sel.
Wakil Ketua DPP KNPI Bidang Hukum, Syamsudin Radjab SH MH, menegaskan, selain DPD KNPI Sulut dibawa Ketua Fabian Sarundajang, DPC KNPI Manado dan beberapa pengurus KNPI kabupaten/kota yang lalu berafiliasi ke KNPI versi Dr Aziz Syamsudin, tidak sah, dan akan segera dibentuk caretaker.
Dia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ir Maartianus Baroleh MSi, selaku Caretaker KNPI Sulut, untuk menata kepengurusan KNPI di kabupaten/kota termasuk Manado.(abm)