TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri sidang paripurna dalam rangka penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Tomohon Tahun 2019 yang di gelar di ruang sidang, Senin (28/05/2018).
Dalam pemaparanya, wali kota menyebutkan dokumen rencana kerja baik pemerintah daerah maupun DPRD secara umum mempunyai maksud yang sama yaitu untuk menyediakan instrumen atau petunjuk dalam melaksanakan tupoksi masing-masing.
“Maksud penyusunan rencana kerja DPRD adalah untuk menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya secara terarah, efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujarnya.
Dikatakannya, Renja DPRD diperlukan karena sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 Pasal 24 yang menyebutkan belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
“Mengenai esensi dari rencana kerja DPRD yaitu penjabaran dari tugas dan wewenang DPRD harus selaras dengan visi, misi dan agenda DPRD; mengakomodir konsultasi publik seperti musrenbang, reses anggota DPRD dan forum perangkat daerah; juga merupakan masukan utama bagi penyusunan renstra DPRD, RKPD dan RPJMD.”
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DRPD Kota Tomohon yang boleh menyusun dan menetapkan rencana kerja DPRD tahun 2019. Semua ini tentunya untuk kemajuan Kota Tomohon terlebih untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Eman.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri sidang paripurna dalam rangka penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Tomohon Tahun 2019 yang di gelar di ruang sidang, Senin (28/05/2018).
Dalam pemaparanya, wali kota menyebutkan dokumen rencana kerja baik pemerintah daerah maupun DPRD secara umum mempunyai maksud yang sama yaitu untuk menyediakan instrumen atau petunjuk dalam melaksanakan tupoksi masing-masing.
“Maksud penyusunan rencana kerja DPRD adalah untuk menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya secara terarah, efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujarnya.
Dikatakannya, Renja DPRD diperlukan karena sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 Pasal 24 yang menyebutkan belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
“Mengenai esensi dari rencana kerja DPRD yaitu penjabaran dari tugas dan wewenang DPRD harus selaras dengan visi, misi dan agenda DPRD; mengakomodir konsultasi publik seperti musrenbang, reses anggota DPRD dan forum perangkat daerah; juga merupakan masukan utama bagi penyusunan renstra DPRD, RKPD dan RPJMD.”
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DRPD Kota Tomohon yang boleh menyusun dan menetapkan rencana kerja DPRD tahun 2019. Semua ini tentunya untuk kemajuan Kota Tomohon terlebih untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Eman.
(ReckyPelealu)