MANADO – Mulai adanya kebingungan di antara simpatisan dan kader PDI-Perjuangan mengenai status Olly Dondokambey, Bendahara DPP PDIP yang saat ini merangkap sebagai Ketua DPD PDIP Sulut, menggantikan Freddy H Sualang, yang terjerat masalah hukum.
Senin (21/02) malam, diluruskan Anes Supit, bagian Litbang DPD PDIP Sulut kepada beritamanado. Menurut Anes Supit, sebenarnya status Olly Dondokambey bukan Ketua DPD PDIP Sulut, melainkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sulut.
”Ini pun sebenarnya kalau sesuai aturan dan AD/RT di PDIP tidak bisa. Karena seorang kader PDIP tidak bisa rangkap jabatan,” ujar Supit.
Hanya saja, menurut Anes, khusus Olly karena keadaan darurat, maka Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri, menunjuk Olly sebagai Plt. ”Dan, kalau di PDIP hanya diperbolehkan melakukan ini (menunjuk seseorang meski rangkap jabatan, hanya Megawati. Jadi ini sebenarnya tidak bisa dan Mega menggunakan hak prerogatifnya sebagai Ketua Umum, itu memang dibolehkan di AD/RT,” tuturnya meyakinkan. (abm)