Bitung – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hendarman Supandji menyatakan SK Mendagri Nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 dan surat BPN Sulut Nomor 570-994 tahun 2005 tentang penangguhan penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh sudah kadaluarsa serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Pasalnya kata dia, sudah 29 tahun surat tersebut dikeluarkan tapi hingga saat ini tidak dilaksanakan yang secara otomatis kadaluarsa. Dengan demikian kata Supanji, Pemkot harus kembali melakukan pemetaan ulang atas tanah Pulau Lembeh sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
“Ketentuan itu tidak bisa ditindaklanjuti lagi, maka harus dilakukan pemetaan ulang. Keputusan yang dibuat tahun 1984 kalaupun ditindaklanjuti sudah tidak ada kekuatan hukumnya saat ini,” kata Supanji ketika membahas masalah status tanah Pulau Lembeh bersama Walikota, Hanny Sondakh di Rudis walikota, Jumat (8/11) lalu.
Supanjipun meminta agar walikota segera melakukan pemetaan kembali lewat tata ruang dan pihaknya siap untuk melakukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat. “Kalaupun walikota masih ragu, silakan konsultasi ke PTUN soal SK Mendagri Nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 apakah surat tersebut masih memiliki kekuatan hukum. Dan jika PTUN menyatakan tidak silakan disidangkan untuk dicabut,” katanya.
Namun ia sangat yakin SK tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak memiliki kekuatan hokum karena sudah puluhan tahun tidak dijalankan. “Harusnya Pemkot tidak perlu lagi ragu dan saya akan minta agar BPN Kota Bitung untuk segera melayani penerbitan sertifikat masyarakat Pulau Lembeh,” katanya.
Apalagi kata dia, sebelum SK tersebut dikelurakan, sudah ada sekitar 2000an sertifikat dikeluarkan BPN Kota Bitung. Tapi hanya karena terkendala surat tersebut sehinggga 29 tahun BPN tidak melayani penerbitan sertifikat.(abinenobm)