TOMOHON – Ruas jalan nasional yang melintasi kawasan pusat Kota Tomohon terkesan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini dengan digunakannya ruas jalan tersebut sebagai lokasi parkir kendaraan baik roda dua dan empat kemudian dilakukan penarikan retribusi berupa uang parkir oleh sejumlah petugas Dishubkominfo yang memang ditempatkan. Sementara uang parkir yang ditarik, kendaraan roda empat Rp. 1000, roda dua Rp. 500, sekali masuk.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Kota Tomohon Dra Lilly Solang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penarikan tersebut diatur di Peraturan Daerah (Perda). “Untuk parkir apalagi penarikan retribusinya itu ada perda yang mengaturnya. Di Perda itu juga kita telah mengatur tarif retribusi tepi jalan itu berapa,” ungkap Solang.
Disinggung soal apakah perda tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dimana disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan, menurut Solang tidak.
“Kita sama sekali tidak melanggar UU, justru berdasarkan UU. Tidak mungkin kan perda melanggar UU. Kalau dikatakan mengganggu, jelas kita tidak mengganggu. Baru ada kalimat yang mengatakan parkir di tepi jalan. Kalau parkir di badan jalan itu yang keliru. Jadi saat ini kita menggunakan parkir tepi jalan. Tidak masalah itu, kecuali jalan utama kita tutup bikin tempat parkir,” tukas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tomohon ini.
Menanggapi hal ini, salah satu divisi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Tomohon Danny Tular menyatakan bahwa Dihubkominfo tak bisa menarik retribusi parkir di jalan nasional serta tidak diperkenankan untuk dijadikan lokasi parkir. “Dishubkominfo harus mencari lokasi khusus untuk area parkir di Kota Tomohon sehingga bisa menarik retribusi. Jangan menggunakan badan jalan yang berakibat pada terganggunya arus lalu lintas,” tukas Kobis, sapaan akrabnya. (iker)