MANADO – Merasa perlu meluruskan mekanisme rolling jabatan pejabat di Pemprov terutama pejabat eselon III dan IV, Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Sumampow menegaskan, mutasi pejabat dan pegawai di pemerintahan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme.
Sumampow, menjelaskan, dasar pertimbangan Tim Baperjakat provinsi dalam menyusun usulan mutasi jabatan eselon II, III dan IV adalah PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Aturan ini dijabarkan dalam Keputusan Kepala BKN RI Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
“Proses penggodokan usulan mutasi jabatan yang disampaikan kepada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi untuk kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme,” jelas Sumampow,
Usulan mutasi dan rotasi jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov baru-baru ini telah dibahas secara kolektif dalam Baperjakat dengan berpedoman pada pada ketentuan-ketentuan di atas. “Sangat tidak mungkin keputusan ditentukan semata-mata oleh Sekprov sebagai ketua Baperjakat,” katanya.
Ditambahkannya, Pemprov Sulut akan menerapkan Pola Pembinaan Karir Pejabat yang terstruktur dan jelas.Untuk dapat dipromosi menjadi pejabat eselon IV seorang PNS harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas. Untuk dapat menduduki jabatan eselon III, seorang pejabat eselon IV harus pernah menjabat 2 jabatan eselon IV.(jor)