Bitung, BeritaManado.com – Jajaran Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor atau lebih dikenal dengan sebutan curanmor di sejumlah daerah di Sulut.
RM alias Ray (22) tercatat sebagai warga Bolmong ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Senin (06/12/2021), usai menggasak 12 unit sepeda motor di wilayah Boltim, Kotamobagu, Kota Manado, Minut dan Kota Bitung.
Penangkapan terhadap Ray dilakukan Tim Tarsius di kompleks Pasar Girian Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian sekitar pukul 04.30 Wita.
Dan hal itu disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK lewat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli SIK, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho dan Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK, Jumat (10/12/2021).
Menurut Kapolres, pengungkapan dan penangkapan terhadap Ray bermula dari laporan Polisi Nomor LP/779/X/2021/Res Btg tanggal 11 Oktober 2021 terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian.
“Tim Tarsius Presisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap Ray di Komplek Pasar Girian,” kata Alam.
Tim Tarsius Presisi kata Alam, kemudian melakukan pengembangan dan terungkap jika Ray yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir telah menggasak 12 unit sepeda motor di berbagai daerah di Sulut.
Uniknya kata Kapolres, setiap beraksi, Ray mengambil motor tanpa merusak kunci kontak kendaraan karena dirinya terlebih dahulu masuk ke dalam rumah korban mencari dan mengambil kunci kontak.
“Jadi 12 unit motor ini, semua dicuri menggunakan kunci asli bukan kunci duplikat apalagi kunci T yang biasa digunakan pencuri motor lainnya,” katanya.
Motor hasil curian itu lanjut dia, dijual dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta ke wilayah Kabupaten Minahasa, Kabupaten Mitra, Kabupaten Boltim, Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
“Setiap beraksi Ray selalu sendiri dan hasil penjualan digunakan untuk foya-foya,” katanya.
Ray kata Alam, terpaksa dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas karena saat diminta menunjukkan barang bukti di wilayah Bolmong, ia sempat mencoba melarikan diri.
“Dia ini residivis dan sudah melakukan aksinya dari tahun 2018. Dia kita jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs pasal 362 KUHP, ancaman hukum tujuh tahun penjara,” katanya.
Kapolres juga menghimbau bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor dan mengecek di Mako Polres Bitung.
(abinenobm)