Manado – Penanganan kasus kebakaran karoke Inul Vizta Manado dinilai senyap, setelah setahun peristiwa tersebut. Masyarakat pun meminta harus ada yang bertanggungjawab.
Pengamat Hukum Toar Palilingan berpendapat, kalau dipikir peristiwa dari 25 Oktober 2015 itu saat ini boleh dikatakan berjalan satu tahun, proses penyelidikannya sepertinya senyap.
“Padahal peristiwa saat terjadi kebakaran cukup menggelegar, serta berita penanganan aparat hukum sungguh bombastis bahkan menasional,” tegas Toar Palilingan kepada wartawan, Kamis (3/11/2016)
Menurut dia, perlu ada keterbukaan untuk proses penyelidikan. Karena kalau ada kendala dan hambatan masyarakat bisa berpartisipasi untuk mendukung penyidikan atau pihak kejaksaan dalam kaitan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.
“Bagaimana pun juga peristiwa ini merenggut nyawa korban sebanyak 12 orang, yang membuat rasa pilu masyarakat di daerah ini,” ujar Toar Palilingan.
Dia menjelaskan, 12 orang meninggal terus tidak ada yang bertanggungjawab tentunya sulit untuk menerima. Harus ada yang bertanggung jawab di peristiwa ini.
“Ada sisi Kelelaian dari pihak pengelolah mupun kaitan dengan kondisi fisik gedung, perijinan dan lainnya. Bukan hanya satu pihak atau pemicu pelaku pembakaran tetapi yang terkait sehingga menimbulkan korban banyak tentu dalam hal ini diminta pertanggungjawabannya,” jelas Dosen Hukum, Universitas Sam Ratulangi Manado ini.
Dia berharap, itu menjadi satu catatan mengakhiri tahun 2016 masih ada satu pekerjaan rumah yang cukup besar terkait kasus pidana yakni peristiwa tragis yang dialami Karoke Inul Vizta yang menimbulkan 12 korban meninggal dunia.
“Polresta Manado harus secara terbuka dan tegas dalam penyelidikan kasus ini, jangan sampai ada 12 orang tewas tapi tidak ada yang bertanggung jawab,” harap dia.
Sebelumnya, Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, untuk penanganan kasus Kebakaran Karoke Inul Vizta terus berproses.
“Secara kontruksi yang dibangun baik dari manager dan pemilik adalah kelelaian tidak menyiapkan bahwa bangunan itu tidak layak untuk kegiatan seperti yang terselenggara disana, kususnya penyiapan alat-alat keselamatan,” jelas Hisar Siallagan.
Diketahui, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni, DJ alias David (selaku owner) dan FM (Manager Operasional Inul Vizta Manado) terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Tabel:
– 25 Oktober 2015 : kebakaran Karoke Inul Vizta.
– 9 November 2015: Hasil labfor, ditemui bahan premium dilantai dua.
– 19 November 2015: enetapan tersangka – 23 November 2015: Penahanan tersangka.
– Beberapa bulan kemudian tersangka tidak lagi ditahan.
(**/timjerrypalohoon)