Kegiatan Nyong dan Noni Sulut
Manado – Tindakan tak terpuji dan mencederai alam keterbukaan informasi kembali terjadi di kantor gubernur Sulut.
Pasalnya rombongan wartawan dari berbagai media tidak diijinkan untuk melakukan peliputan kegiatan karantina atau seleksi Nyong dan Noni Sulut oleh oknum staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Sulut.
Pasalnya sejumlah wartawan yang biasanya melakukan tugas peliputan sehari-harinya di “gedung putih” tak diijinkan masuk dengan alasan telah dilakukan kontrak kerjasama hanya dengan satu media lokal di Sulut.
Kami tidak perlu diliput karena sudah ada kontrak dengan salah satu media – Staf Disparbud Sulut
“Kalian dari mana? Maaf ya, kami tidak perlu diliput karena sudah ada kontrak dengan salah satu media,” ujar oknum staf Disparbud Sulut di ruang Mapaluse kantor gubernur Sulut.
“Ini jelas sangat tidak beretika. Apalagi sudah melanggar dan bertentangan dengan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999,” ujar Donald Taliwongso wartawan yang sehari-harinya bertugas di Pemprov Sulut. (rizathpolii)
Baca juga:
- Nyong dan Noni Sulut Dinilai Hanya Jadi Pajangan
- Insiden Pengusiran Wartawan, Suprianda Ruru Memohon Maaf