Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minut

Sudah Download Gowaslu? Cara Mudah Laporkan Kecurangan Pilkada

by Finda Muhtar
Jumat, 10 Januari 2020, 18:01 pm - Updated on Jumat, 6 Maret 2020, 11:35 am
in Minut
A A
  • 14shares
Rahman Ismail.

Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki aplikasi “Gowaslu” untuk memudahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaporkan setiap kecurangan Pilkada serentak 2020.

Semua bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pilkada dapat dilaporkan secara langsung melalui aplikasi berbasis smartphone android itu.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, Gowaslu bertujuan memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

“Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat, teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan,” kata Rahman, Jumat (10/1/2020).

Aplikasi ini sudah diluncurkan Bawaslu sejak tahun 2016.

Kata Rahman, aplikasi Gowaslu ini dirancang untuk mewujudkan kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada.

“Dengan teknologi ini, masyarakat dapat terkoneksi langsung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat,” tambahnya.

Caranya pelaporannya pun cukup mudah.

Pertama unduh (download) dan instal aplikasi Gowaslu di ponsel pintar #SahabatBawaslu, lalu berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan.

Kemudian, daftarkan diri anda.

Semua masyarakat pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu.

Pengguna diharuskan mendaftar dan mengirimkan data diri.

Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.

Selanjutnya, lakukan log in.

Masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi.

Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan.

Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.

Ini bertujuan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil.

Terakhir, pelaporan.

Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni; pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.

Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan.

Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan.

Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.

Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan.

Jika berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan ‘laporan telah berhasil dikirim’.

Untuk memastikan laporan terkirim, pengguna akan menerima SMS dari Gowaslu berbunyi ‘Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam’.

Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 14shares
Tags: Bawaslu Minutpilkada sulutRahman Ismail

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.