Manado – Pemerintah wajib menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan sesuai amanat Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.
Jalan berlubang yang disebabkan pengerjaan proyek atau sebab lainnya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Seyogyanya jalan berlubang terutama di ruas protokol secepatnya dilakukan perbaikan sebelum menimbulkan korban jiwa.
Terpantau BeritaManado.com, lubang besar menganga di tengah jalan terlihat banyak di ruas Teling-Koka di kecamatan Tombulu.
Pengalaman selama ini banyak kecelakaan lalulintas di ruas Tombulu disebabkan jalan berlubang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjadi alasan kuat bagi pemerintah segera dilakukan perbaikan atau menutup lubang di tengah jalan.
“Sepertinya pemerintah kita tidak peka, dalam 2 tahun terakhir sudah terjadi beberapa kecelakaan lalulintas di ruas Tombulu hingga korban pengendara meninggal dunia akibat jalan berlubang. Termasuk pengembang proyek perumahan atau aktivitas lainnya yang mengakibatkan jalan berlubang harus ditindaki oleh pemerintah,” ujar pemerhati masyarakat Wirabuana Talumewo kepada BeritaManado.com, Senin (17/7/2017).
Lanjut Wirabuana Talumewo, masyarakat pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalulintas akibat kerusakan infrastruktur jalan tanpa tanda peringatan berhak menuntut pihak-pihak tertentu yang merusak atau membiarkan kerusakan infrastruktur jalan.
“Pemerintah atau instansi teknis terkait misalnya dinas pekerjaan umum termasuk yang bisa dituntut, sesuai Undang-Undang Lalulintas,” tegas Wirabuana Talumewo. (JerryPalohoon)