
Manado – Studi Banding (Stuban) Komisi A, DPRD Kota Manado yang dilaksanakan pekan lalu menghasilkan sejumlah reverensi terkait persoalan yang timbulan pada pengambilan kebijakan reklamasi pantai Manado.
Kepada BeritaManado.com, Sekretaris Komisi A, Markho Tampi ketika di temui di ruang kerjanya mengatakan, pada pelaksanaan Stuban di Kota Jakarta Utara beberapa waktu lalu, yakni untuk memperoleh reverensi pengambilan kebijakan reklamasi di Kota Manado.
“Kami fokus pada persoalan reklamasi di Manado. Sehingga pada Stuban tersebut, persoalan AMDAL, Izin Membangun Prasarana (IMP), termasuk didalamnya mengkaji teknik reklamasi dan sistem Polder. Selain itu juga, terkait Tata Ruang, yang mengkaji Zoning Plan di dalam Kawasan Reklamasi dan didukung oleh kajian-kajian Lalu Lintas (Traffic) serta Business Plan,” jelas Tampi.
Ditambahkannya, kelengkapan perizinan menjadi hal utama dalam Studi Banding ini diantaranya izin prinsip yakni pengukuran reklamasi sampai dengan kedalaman minus 8 meter dan kebijakan-kebijakan terkait reklamasi yaitu UU no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, serta UU no.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Seluruh permasalahan, usul dan saran yang diperoleh dilapangan selama Stuban akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti oleh mitra kerja Komisi A DPRD Kota Manado. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintahan kota,” pungkas Tampi yang di amini Stenly Suwuh.(eka)