
Manado, BeritaManado.com – Kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara menjamin hak setiap masyarakat untuk memperoleh jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, termasuk para penyandang disabilitas.
Dalam proses seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulut baik tahun ini maupun seleksi pengadaan ASN tahun-tahun sebelumya, asas kemanusiaan itu selalu dijunjung Olly Dondokambey – Steven Kandouw.
“Komitmen Pemprov Sulut dibuktikan dengan adanya dua Pegawai Negeri Sipil penyandang disabilitas netra yang berkarir sebagai guru yang direkrut melalui seleksi pengadaan CPNS Formasi tahun 2019,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Clay Dondokambey, kepada BeritaManado.com, Sabtu (25/3/2023)
Tahun ini, Steven Kowaas, salah satu penyandang disabilitas ikut menjadi saksi keberpihakan Pemprov Sulut bagi penyandang disabilitas pada seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022.
Steven Kowaas mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada titik lokasi Kantor Regional XI BKN Manado, Jumat (24/3/2023) yang melamar pada formasi jabatan Ahli Pertama – Pekerja Sosial.
Pria kelahiran Minahasa, 14 September 1989, seorang Sarjana Kesejahteraan Sosial lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado.
Steven Kowaas saat ini adalah Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) DPD Provinsi Sulawesi Utara, sebuah organisasi yang bertujuan mewujudkan hak-hak politik penyandang cacat dalam Pemilu agar lebih terjamin dan terlindungi.
PPUAD dibentuk atas dasar kesetaraan dan kesamaan hak dalam menyalurkan hak untuk dipilih dan hak memilih secara mandiri, langung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel dan non diskriminasi, yang di Provinsi Sulawesi Utara sendiri beranggotakan 7.467 penyandang disabilitas (data tahun 2020).
Sejak tahun 2019, Steven Kowaas pernah terlibat langsung dalam proses Pemilu sebagai relawan demokrasi yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Minahasa dengan terjun langsung mensosialisasikan soal Pemilu kepada teman-temannya sesama disabilitas.
Pada tahun 2020, ia menjadi salah satu dari sembilan Tim Penyusun Materi Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh sebuah stasiun televisi.
“Saya sebenarnya telah lama berkeinginan untuk mengabdi sebagai aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sosial sebagai pekerja sosial, namun tidak tersedia formasi. Baru pada tahun 2022, saya bisa melamar sebagai PPPK Tenaga Teknis pada lowongan jabatan Ahli Pertama Pekerja Sosial,” ujarnya.
Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey berharap, perjuangan Steven Kowaas bisa menginspirasi masyarakat lainnya agar tidak mudah menyerah dalam mengejar cita-cita.
“Semoga sukses dalam seleksi PPPK tahun ini dan bisa menjadi menginspirasi penyandang disabilitas lainnya untuk melakukan hal-hal hebat dalam hidupnya,” ujar Clay.
Aturan Pendaftaran PPPK Bagi Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan MenterI PAN-RB No 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b) pada saat melamar di SSCASN pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa ia merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
(***/Finda Muhtar)