
Manado – Penataan kembali struktur perangkat daerah sesuai PP 18 tahun 2016. Kebijakan keuangan negara semakin ketat dan terbatas yang berdampak pada efesiensi anggaran.
Demikian dikatakan Wagub Steven Kandouw pada sambutan di rapat paripurna penetapan Perda APBD 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, pekan ini.
“Dengan pelimpahan kewenangan sesuai UU 23 tahun 2014 personil dan anggaran, harapan kita harus paralel penambahan anggaran dengan pelimpahan kewenangan ini. Ternyata tidak! Tambahan DAU kita hanya 250-an milliar, tambahan pendapatan tidak sampai 100 milliar, sementara hitung-hitungan membiayai struktur perangkat daerah yang baru sekitar 800 milliar, defacto-nya kita kekurangan sekitar 400 milliar,” terang Steven Kandouw.
Perkembangan dinamika nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, disamping didasari pada kebijakan nasional yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 dan kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulut 2016-2021 dan RKPD serta KUA-PPAS 2017. (JerryPalohoon)