Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Nasional

Stefanus Liow Ungkap Usulan Penghapusan Konsep Energi Baru dari RUU EB-ET

by Sri Surya
Rabu, 12 Oktober 2022, 15:29 pm
in Nasional
A A
  • 2shares
Ir. Stefanus BAN Liow

Manado, BeritaManado.com — Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah digelar pada pada Jumat (7/10/2022) lalu di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Komite II saat itu menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pandangan dan pendapat terkait RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai RUU inisiasi DPR RI.

Menurut Anggota Komite II DPD RI dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow MAP, pandangan dan pendapat tersebut akan disampaikan dalam rapat tripatri antara Komite VII DPR RI, Pemerintah dan DPD RI.

Senator SBANL yang akrab disapa Stefa menyampaikan 6 poin sehubungan dengan RUU inisiasi DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Poin 1 yaitu, usulan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) memiliki semangat yang sama dalam pembahasan tentang energi terbarukan yang pernah dibahas oleh DPD RI sebelumnya yakni pada tahun 2017.

Pada usulan (RUU ET) yang dimaksud, secara mendasar DPD RI berpendapat, pengelompokkan sumber daya energi secara literatur terbagi dalam dua kelompok besar yaitu sumber daya energi yang “terbarukan” dan sumber daya energi yang “tidak diperbarukan”.

Oleh karenanya, secara internasional tidak dikenal istilah “sumber energi baru” yang selama ini dimasukkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.

“DPD RI berpandangan dan berpendapat, konsep “energi baru” yang diusung di dalam RUU EB-ET perlu dihapus dan dikeluarkan konteksnya dari energi terbarukan,” ujar Stefanus Liow yang juga merupakan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini.

Selain karena tidak sesuai dengan literatur yang ada, juga karena konteks penerapannya di dalam RUU EB-ET menjadi tidak sejalan lagi dengan semangat pengarusutamaan pemanfaatan “energi terbarukan”.

Mendasarkan pada hal ini, dalam naskah sandingan atas RUU EB-ET yang telah disusun oleh DPD RI, usulan perubahan mendasar ada pada “penghapusan” klausul “Energi Baru” beserta turunan substansi pengaturan yang ada dalam RUU EB-ET.

Dalam poin 2, Stefan mengungkapkan, DPD RI mendukung pembahasan lebih lanjut tentang energi terbarukan, utamanya terkait beberapa perubahan atas usulan ketentuan dalam RUU EB-ET.

Hal itu sebagai bentuk dari komitmen Indonesia secara global dalam penurunan emisi karbon, termasuk di antaranya terkait pencapaian target Net-Zero Emission pada tahun 2060.

Meskipun diagendakan untuk dapat menjadi pencapaian awal pada pertemuan G20 pada November 2022, pembahasan atas RUU EB-ET harus tetap mengedepankan ketepatgunaan dari norma-norma yang diatur di dalamnya.

Tujuannya untuk mengarusutamakan pemanfaatan atas sumber energi terbarukan yang potensinya cukup melimpah di Indonesia.

Pada poin 3, Stefan mengatakanm DPD RI memandang, konsep transisi energi merupakan isu permasalahan yang sangat mendasar dan wajib untuk diberikan perhatian lebih.

Namun demikian, sebagai isu mendasar, DPD RI berpendapat selain disinggung dalam RUU EB-ET ini, maka ketentuan tentang “transisi energi” semestinya diatur secara lebih menyeluruh dan integral di dalam peraturan generic tentang energi.

“Dalam hal ini, DPD RI telah mengajukan usul inisiatif RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, di mana isu tentang “Transisi Energi” telah dinormakan secara komprehensif didalamnya,” kata Stefan.

Poin 4 pun berisi penegasan dari DPD RI khususnya pada pandangan dan pendapat atas RUU EB-ET bahwa konteks penggunaan teknologi baru semestinya juga diarusutamakan pada pemanfaatan energi terbarukan.

Sementara di dalam RUU EB-ET, konsep ini justru tidak diberikan penekanan lebih.

Sebagai contoh, nuklir semestinya tidak termasuk pada konsep pemanfaatan energi dengan teknologi baru, karena sejatinya teknologi nuklir sudah dikembangkan dan diterapkan sudah cukup lama.

“Demikian halnya dengan coal gasification yang masuk dalam kategori energi baru, semestinya tidak tepat karena gasifikasi batubara sudah ada dan diterapkan sejak abad XIX, serta sudah dituangkan pengaturannya di dalam UU Minerba,” jelas Stefan.

Berdasarkan pada poin 4 tersebut, maka pada poin 5, DPD RI berpendapat, beberapa konsep perubahan, termasuk mengenai inovasi dalam pemanfaatan teknologi semestinya masuk pada agenda perubahan atas UU terkait.

“Khususnya dalam pemanfaatan energi nuklir, batubara, gas bumi, maupun sumber energi lainnya. Seperti misalnya pada perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan seterusnya,” ungkap Stefan.

Dalam poin 6, DPD RI pun memberi dukungan atas usulan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan transisi energi.

Dalam hal pemanfaatan energi terbarukan ini, DPD RI berpandangan dan berpendapat tentang perlunya usulan untuk membentuk kelembagaan baru dalam pemanfaatan energi terbarukan dan dana yang dihasilkan.

Untuk menghindari kekhawatiran akan terlalu banyaknya kelembagaan yang saat ini sudah ada, maka bisa disesuaikan sebagai konsep simplifikasi atas badan yang saat ini telah ada.

“Namun masih memungkinkan perubahan atau penambahan kewenangan, seperti Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),” pungkas Stefan.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: energi terbarukanstefanus liow

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.