Airmadidi-Anggota DPD RI Ir Stefanus BAN Liow kembali melaksanakan reses ke Sulut, khususnya ke Minahasa Utara (Minut), Rabu (11/1/2017).
Kedatangan Liow untuk menginventarisasi tentang RUU sistem pengupahan, pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), kepariwisataan, Ujian Nasional, dan narkoba sesuai tugasnya di Komite III DPD RI membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, ekonomi kreatif, administrasi kependudukan/pencatatan sipil, pengendalian kependudukan/keluarga berencana dan perpustakaan.
Reses tersebut digelar di ruag kerja Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, bersama sejumlah SKPD seperti Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pendidikan.
“Saya prioritas pada masalah pariwisata, narkotika, tenaga kerja yang melingkupi sistem pengupahan, tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia TKI. Menginvestarisasi permasalahan dan usulan dari dinas terkait,” ujar Liow didampingi staf ahli Dr Maxi Egeten MSi dan staf sekretariat kantor perwakilan DPD RI Provinsi Sulut.
Sementara itu, dalam diskusi bersama Disnaker, Kepala Disnaker Arnold Fredriek SE menjelaskan, mengenai pengupahan, Kabupaten Minut masih mengacuh pada Upah Minimun Provinsi (UMP) Rp2.598.000, karena terkendala belum terbentuk dewan pengupahan.
“Perusahaan menengah ke atas, upahnya sudah UMP. Tapi usaha kecil seperti toko dan rumah makan belum membayar sesuai UMP. Kalau di Minut, kami hanya menindaklanjuti laporan mengenai upah pekerja jika ada yang melapor. Kalau tidak ada, maka tidak kami tindaklanjuti,” ujar Fredriek didampingi sejumlah staf dinas.
Masalah TKA juga ikut dibahas, dimana sesuai laporan Disnaker, sudah terdaftar 65 TKA yang tersebar pada 8-9 perusahaan di Minut.
Sayangnya, akibat fungsi pengawasan sudah ditarik pemerintah provinsi, maka pemerintah daerah seolah kehilangan ‘taring’ untuk menindak TKA yang tak ada izin.
“Tahun 2015 kami pernah turun ke salah satu perusahaan tambang di Pulau Bangka. Disana kita dapati 18 tenaga kerja asal Cina, hanya 11 punya dokumen lengkap, dan 7 tidak dan mereka sudah dideportase pihak imigrasi. Namun sekarang, fungsi kami hanya memantau dan melaporkan ke pihak imigrasi,” jelas Fredriek seraya menambahkan jika menyangkut TKI, masih sulit bersaing dengan TKA, berhubung Balai Latihan Kerja (BLK) di Minut tidak berjalan.
Seluruh aspirasi ini diserap Stefanus Liow untuk ditindaklanjuti di tingkat kementerian.
“Ada satu regulasi tentang siatem pengupahan ini. Sekarang terjadi ‘pukul rata’ soal UMP padahal perusahaan itu berbeda, sehingga ada juga pengusaha yang menjerit. Masukan-masukan ini sementara kami inventaris. Dan bagi perusahaan besar, tentu harus memberi upah sesuai UMP, dan UMP itu adalah gaji pokok, bukan akumulatif,” kata Liow.
Tentang TKA, Liow juga menyentil soal para pekerja asing yang hanya menggunakan visa turis, sehingga merugikan masyarakat lokal.
“Soal TKI, saran saya buat laporan tertulis tentang BLK disini, kenapa BLK terhenti dan sebagainya. BLK sangat penting untuk melatih keterampilan calon pekerja. Semua hasil diskusi kita hari ini saya tampung dan saya berusaha memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan di Sulut,” ujar Liow.
Wabup Ir Joppi Lengkong mengapresiasi kedatangan Liow ke Minut untuk kesekian kalinya.
“Sejak menjadi anggota DPD, Pak Liow aktif melaksanakan reses ke Minut dan banyak masukan beliau diterima serta direalisasikan oleh kementerian. Tentu keuntungan bagi Minahasa Utara karena Pak Liow datang kesini,” kata wabup.(findamuhtar)