Masyarakat Pulau Lembeh ketika mendatangi Kantor DPRD Kota Bitung
Bitung – Masyarakat Pulau Lembeh benar-benar membuktikan janji yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu untuk mendatangi dalam jumlah besar. Dan Senin (4/5/2015), ratusan masyarakat perwakilan 17 kelurahan dari dua kecamatan di Pulau Lembeh mendatangi Kantor DPRD Kota Bitung.
Kedatangan masyarakat Pulau Lembeh ini tak lain terkait status tanah Pulau Lembeh yang hingga kini tak kunjung selesai. Bahkan permasalahan yang sudah bertahun-tahun dialami masyarakat, terkesan hanya didiamkan Pemkot tanpa ada upaya melakukan penyelesaian dan masyarakat tetap tak memiliki hak atas tanah yang telah mereka diami secara turun temurun.
“Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut telah melanggar hukum dan melawan hak warga Pulau Lembeh selama hampir sepuluh tahun ini,” kata perwakilan masyarakat Pulau Lembeh, Michael Jacobus.
Jacobus mengatakan, Pasal 1936 KUH Perdarta menyatakan, siapa yang menguasai benda tidak bergerak dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun berhak memilikinya karena kadaluarsa, bahkan yang sudah menguasai lebih dari 30 tahun berhak memiliki tanpa harus menunjukan alas hak.
“Jadi, surat BPN itu melanggar hukum dan melawan hak warga Pulau Lembeh dan kami meminta surat itu segera dicabut,” katanya.
Kedatangan masyarakat Pulau Lembeh ini diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Anthonius Supit dan sejumlah anggota DPRD seperti Luther Lorameng, Nabsar Badoa, Syam Panai dan Ronny Boham.(abinenobm)