Manado – Meskipun sudah ditegaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hasil kesepakatan dengan pihak Pertamina bahwa setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado khususnya agar di buka 24 jam, masih juga tidak dipatuhi sejumlah pengelolah SPBU di Manado. Akan hal tersebut, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Sulut DR Drs Adry A Manengkey, SE, MSi menegaskan SPBU yang tidak buka 1×24 jam akan ditutup.
“Yah, bagi SPBU yang tidak membuka 24 jam akan kita tutup,” Manengkey.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap SPBU yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut akan diberih sanksi yaitu akan diproses, dan pada akhirnya pemerintah akan tegaskan ditutup. Untuk itu dia meminta agar masyarakat dapat melaporkan masalah ini ke Pemerintah Provinsi untuk ditindak lanjuti apabilah ada SPBU yang tidak buka 1×24 jam, tentunya dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada intinya menurut dia, kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Pertamina pada tujuannya untuk menciptakan agar tidak akan ada antrian lagi di SPBU serta serta para pengecer BBM yang membahayakan akan berangsur hilang, katanya. (Jrp)