Bitung—Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Solidaritas Persatuan Pedagang Pasar Winenet (SP3W) menilai Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terlalu dipaksakan. Mengingat sejumlah pasal dalam Perda tersebut dinilai saling tumpang tindih dan tidak berpihak kepada para pedagang.
“Ketika pembahasan kami tidak dilibatkan, jadi otomatis apa yang diatur dalam Perda tidak sesuai dengan kondisi yang ada di pasar dan sangat dipaksakan. Seperti masalah biaya sewa kios yang terlalu tinggi hingga penarikan retribusi yang tidak jelas,” kata Ketua SP3W, Hj Samparudin beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, biaya sewa kios ukuran 3X4 lebih besar dari pada pajak perusahaan ikan yang ada di Kota Bitung. Belum lagi biaya lain yang harus dibebankan kepada tiap pedagang setiap hari seperti retribusi kebersihan, retribusi pasar dan retribusi keamanan.
“Kami sudah beberapa kali meminta agar Perda tersebut direvisi tapi kenyataannya apa yang kami sampaikan tidak diindahkan. Malah kini aturan yang ada dalam Perda tetap dijalankan kendati mendapat penolakan,” kata Samparudin.
Ia sendiri mengaku, nanti Perda tersebut sudah ditetapkan baru pihaknya dilibatkan lewat sosialisasi. Dan hal ini membuat kaget para pedagang karena selama ini tidak tahu menahu jika Pemkot telah menerbitkan Perda baru soal retribusi.
“Setahu kami yang dilibatkan ketika pembahasan hanya LSM dan tidak ada sama sekali perwakilan pedagang, apalagi pedagang yang ada di Pasar Winenet. Dan anehnya Perda tersebut hanya diberlakukan di Pasar Winenet, sedangkan dipasar lain tidak,” katanya.
Lebih lanjut Samparudin dan ratusan pedagang lainnya berharap Perda tersebut bisa direvisi kembali. Apalagi ada sejumlah pasal yang memberatkan pedagang dan hal tersebut sudah beberapa kali disampaikan ke Dinas Pasar dan DPRD Kota Bitung.(enk)