Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minut

Sosialisasi Bersama Bawaslu, Pjs Bupati Clay Dondokambey Kembali Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Soal Netralitas

by Finda Muhtar
Sabtu, 17 Oktober 2020, 16:56 pm - Updated on Minggu, 18 Oktober 2020, 00:05 am
in Minut
A A
  • 2shares
Sosialisasi Bawaslu Minut bersama Pemkab Minut, Sabtu (17/10/2020).

Minut, BeritaManado.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa menjadi hal yang selalu diingatkan Pjs Bupati Minahasa Utara Clay Dondokambey kepada jajarannya.

Itu kembali diingatkan Clay ketika membuka Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa/Kelurahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 gelombang dua yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, Sabtu 17 Oktober 2020 di Hotel Sutan Raja Watutumou Kecamatan Kalawat.

“Netralitas ASN beserta kepala desa, hal penting yang perlu terus dijaga dan diawasi. Ini dimaksudkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” ujar Clay.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar dan Rahman Ismail.

Keduanya menjelaskan tentang netralitas ASN dan kepala desa yang sangat jelas dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

ASN dan perangkat desa mengikuti sosialisasi.

Turut hadir sebagai pemateri, Dr Taufik Pasiak yang menjelaskan tentang netralitas ASN dan perangkat desa/kelurahan, dalam perspektif neurosains yaitu bidang ilmu yang mempelajari sistem saraf atau sistem neuron.

Hadir pula Sekretaris Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pusat Sahat Sinurak dengan materi terkait peran ASN dalam mensukseskan Pilkada.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Bawaslu MinutNetralitas ASNPilbup Minut

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.