Manado – Anggota DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang mempertanyakan apakah seorang pensiunan wajib melaporkan pajak penghasilan.
Hal tersebut disampaikan Mewengkang pada rapat sosialisasi Amnesti Pajak oleh Kanwil Pajak Pratama Manado kepada anggota DPRD Sulut, Rabu kemarin.
“Seperti saya pensiunan yang sekarang anggota DPRD. Penerimaan pensiunan kan tidak banyak, apakah saya harus melaporkan atau menggunakan hak amnesti pajak?” tanya Mewengkang.
Menanggapi pertanyaan Ferdinand Mewengkang, Hisbullah, Kabid Keberatan Banding dan Pengurangan Kanwil Pajak mengatakan, penerimaan diatas PTKP wajib melaporkan.
“Yang dikenakan pajak adalah pajak atas penghasilan. Pensiunan wajib melaporkan yang diatas PTKP. Selama masih memiliki NPWP wajib melaporkan. Sementara seorang pensiunan yang juga anggota dewan pendapatannya digabungkan,” terang Hisbullah. (jerrypalohoon)