Manado – Personil DPRD Kota Manado, Arthur Paat menyangkan jika penerapak harga tarif angkot dalam kota tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Manado (Perwako) nomor 47 tahun 2014.
Menurutnya, pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) perlu melakukan pengawasan secara optimal dilapanga.
Hal ini ditenggarai, banyaknya keluhan masyarakat yang menyesalkan adanya aksi sopir mikrolet yang menerapkan tarif 4000 rupiah yang seharusnya 3800 rupiah untuk masyarakat umum.
“Memang sudah banyak masyarakat yang mengeluh dengan tarif mikrolet yang diterapkan bukan sebaimana yang terdapat di Perwako. Jadi, dinas terkait harus pro aktif,” ungkap Paat, kepada Beritamanado.com.
Paat berpendapat, jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka merupakan tindakan pembiaran melanggar aturan yang akan membisakan masyarakat melakukan tindakan melawan aturan.
“Ini korupasi yang tidak boleh dibiarkan. Kalau seperti itu tanpa diberikan sanksi, maka mereka akan terbiasa melakukan tindakan yang menentang dengan aturan yang ada. Jadi, perlu ada peringatan keras dan sanksi tegas,” tandasnya.
Ia pun menghibau adanya kesadaran dari seluruh sopir mikrolet yang menerapkan tarif angkot yang tidak sesuai Perwako tersebut.
“Ini butuh kesadaran dari sopir-sopir mikrolet. Agar kenyamanan penumpang pun terjamin. Dan masyarakat diharapkan sedapat mungkin menyiapkan uang pas saat membayar jasa angkot, untuk menghindari tindakan korupsi itu,” ujarnya. (leriandokambey)