TOMOHON – Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injili di Minahasa (YPTK GMIM) adalah lembaga pengelolah Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang sah. Demikian diungkapkan Badan YPTK GMIM Prof Bonie Sompie, dalam sambutannya di Rapat Senat Terbuka dalam rangka upacara wisuda bagi 110 wisudwan UKIT, Selasa 25 Oktober 2011.
Menurutnya, UKIT YPTK sebagai pengelolah UKIT sudah memiliki kepastian hukum. “Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 2668 K/PDT/2008 tanggal 19 Januari 2010, disusul terbitnya penolakan Mahkamah Agung atas PK yang diajukan, No Reg 134/PK/PDT/2011, tanggal 10 Mei 2010. Dengan demikian UKIT YPTK GMIM adalah pengelolah UKIT yang sah dan sudah memiliki kepastian hukum tetap,” terang Sompie.
Sementara itu, Rektor UKIT Pdt DR Richard AD Siwu MA PhD di hadapan para wisudwan meminta agar para wisudawan bisa menjadi ‘Surat UKIT’. “Banyak selamat buat para wisudawan. Harapan kami saudara-saudari menjadi ‘Surat UKIT’ yang daripada pengabdian, pelayanan, kompetensi dan perilaku kalian, masyarakat akan memberikan penilaian kepada almamater kita tercinta. Karena itu, jagalah prilaku kalian dengan tetap mempertahankan integritas pribadi,” ujarnya.
Hadir juga dalam acara tersebut, Kajati Sulut, Kapolres Tomohon yang diwakili Wakapolres Kompol Youddy Kalalo, sejumlah pejabat dilingkup Pemprov Sulut, Kopertis Wilayah IX Indonesia Timur, civitas akademika UKIT serta para undangan dan orang tua wisudawan. (iker)