Manado – Anggota komisi 1 Lexie Solang menegaskan, penetapan point-point dalam tata-tertib jangan sampai menghilangkan fungsi pengawasan dewan. Ini menyusul adanya pasal yang melarang anggota dewan mengkriitik lembaga itu.
“Kalau memang tak sesuai ketentuan maka harus dikritik,” tutur Solang di DPRD Sulut, Kamis (1/11).
Dikatakannya, larangan tersebut sebenarnya masuk akal. Pasalnya, di dewan sendiri ada SKPD yakni sekretariat dewan yang memang harus diawasi kinerjanya. Solang juga mengkritisi soal point larangan anggota dewan merokok didalam ruangan.
“Kalau begitu harus disiapkan tempat khusus merokok untuk anggota dewan,” tambahnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan, Paul Tirayoh mengatakan, larangan merokok yang tercantum dalam Peraturan Kode Etik khusus di ruangan ber-AC.
“Jadi, yang dilarang itu bagi yang merokok di ruangan ber-AC,” ujarnya. (Jerry)