Sekda Minut Sandra Moniaga.
Airmadidi-Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang, untuk menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayar per tahun, masih menuai pro kontra di kalangan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut sendiri mulai menyiapkan langkah khusus bilamana rencana tersebut menjadi ketetapan. Seperti yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Sandra Moniaga MSi.
“Sudah pasti ada langkah-langkah penting yang kita siapkan untuk hal itu (penghapusan PBB,red) agar supaya jika benar terlaksana, Pemkab Minut tidak kaget lagi dan panik,” tutur Moniaga, sembari menambahkan apa yang dilakukan pemerintah pusat, tentu baik tujuannya untuk daerah.
Dari informasi, penghapusan PBB tidak sepenuhnya dilakukan. Pasalnya, pemerintah pusat masih menetapkan jika bangunan komersial, seperti hotel, restoran, dan bisnis lainnya tetap berjalan seperti biasa.(Finda Muhtar)
Sekda Minut Sandra Moniaga.
Airmadidi-Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang, untuk menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayar per tahun, masih menuai pro kontra di kalangan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut sendiri mulai menyiapkan langkah khusus bilamana rencana tersebut menjadi ketetapan. Seperti yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Sandra Moniaga MSi.
“Sudah pasti ada langkah-langkah penting yang kita siapkan untuk hal itu (penghapusan PBB,red) agar supaya jika benar terlaksana, Pemkab Minut tidak kaget lagi dan panik,” tutur Moniaga, sembari menambahkan apa yang dilakukan pemerintah pusat, tentu baik tujuannya untuk daerah.
Dari informasi, penghapusan PBB tidak sepenuhnya dilakukan. Pasalnya, pemerintah pusat masih menetapkan jika bangunan komersial, seperti hotel, restoran, dan bisnis lainnya tetap berjalan seperti biasa.(Finda Muhtar)