Manado, BeritaManado.com — Ramai wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari sejumlah tokoh di Indonesia.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Liando, sependapat dengan ide ini.
Menurut Ferry Liando, dalam sistem negara kesatuan, tidak dikenal banyak parlemen bikameral atau dua kamar.
Dikatakan, negara yang menganut parlemen dua kamar adalah berbentuk federal atau negara-negara monarki.
“Kalau negara federal memiliki dua kamar, terdiri kamar DPR dari perwakilan parpol, sedangkan senator itu wakil negara bagian,” jelas Ferry Liando, Rabu (23/8/2023).
Ferry menuturkan, kalau di negara-negara monarki, ada kamar perwakilan parpol dan juga kamar dari perutusan kerajaan.
Perihal, penilaian DPD RI mandul, ujar Ferry, karena kedudukannya tidak jelas dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut negara kesatuan.
“Selama ini DPD RI tak jelas kerja-kerjanya, dan apa output mereka atas kebijakan-kebijakan politik di parlemen,” bebernya.
Ferry menegaskan, UUD 1945 juga tidak memberikan kewenangan strategis.
“Mereka hanya mengusulkan tapi tidak bisa merumuskan kebijakan,” terangnya.
Ia mengusulkan agar DPD RI disatukan ke DPR kembali seperti di orde baru.
Saat itu, lanjut Ferry, ada yang disebut utusan golongan yang diangkat.
Menurutnya, di beberapa negara utusan golongan di parlemen terdiri dari para kaum intelektual, pemikir dan ilmuan.
“Mereka bukan dari parpol, tetapi dibutuhkan pemikiran dalam pengambilan keputusan di parlemen,” katanya.
Dia menambahkan, di Indonesia, golongan pemikir sangat cocok ada di parlemen.
Hal ini penting karena kerja-kerja parpol dalam menyeleksi calon-calon anggota DPR RI belum begitu efektif.
Banyak yang terpilih tapi kurang paham kerja-kerja politik.
“Sebagian besar jadi anggota DPR karena motif ekonomi. Akibatnya banyak produk politik DPR yang tidak ada kualitasnya dan sebagian bahkan dibatalkan MK,” tandasnya.
(Alfrits Semen)