Manado – Status tanah milik Pemprov Sulut di Kayuwatu tepatnya di kawasan pameran pembangunan mengemuka di rapat pembahasan LKPJ Gubernur 2015 oleh Pansus DPRD dan SKPD Pemprov, Rabu (13/4/2016).
“Kebetulan saya dari bandara lewat di lokasi itu, saya melihat seperti ada penimbunan. Apakah aktivitas itu dilakukan oleh pemerintah atau dari masyarakat yang mengklaim memiliki lahan?” Ujar Ketua Pansus LKPJ, Ferdinand Mewengkang.
Pemerintah melalui Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan menjelaskan status tanah yang sebelumnya diklaim 4 keluarga yakni keluarga Dapu, Manoppo, Kamagi dan Mamuaja.
“Masalah tanah pameran di Kayuwatu 4 keluarga akui yakni: Dapu, Manoppo, Kamagi dan Mamuaja. Selain Kamagi kita sudah menang karena keluarga ini (Kamagi) tidak mengguggat tapi selalu mengganggu,” terang Mokodongan. (jerrypalohoon)