Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Soal Status Hukum Jimmy Rimba Rogi dan Elly Lasut, Begini Kata Alfian Ratu

by rds
Kamis, 16 Juli 2020, 10:42 am
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 11shares
Ilustrasi Pemilihan Serentak 9 Desember 2020
Ilustrasi Pemilihan Serentak 9 Desember 2020

Manado, BeritaManado.com — Permintaan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Mahyudin Damis terhadap KPU RI terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut mendapat tanggapan pengamat hukum Sulut Alfian Ratu.

Kepada BeritaManado.com, Alfian Ratu menilai permintaan tersebut agak sulit mengingat tupoksi KPU RI.

“Agak sulit rasanya KPU menentukan status hukum seseorang, apakah boleh atau tidak mencalonkan kalau bukan waktu tahapan dalam Pilkada. Artinya, KPU bukan lembaga yang dapat menentukan status hukum seseorang, jika diluar tahapan dan jadwal Pilkada,” ungkap Ratu.

Karena, lanjut Ratu, memang untuk melakukan itu, KPU diberikan ruang untuk melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap Persyaratan Calon Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada.

Ruang ini baru akan digunakan KPU ketika dalam tahapan dan jadwal untuk itu,” ungkapnya.

Kedua, tambah Ratu, mengenai masa tunggu 5 tahun sudah sangat jelas dinyatakan dalam Putusan MK No. 56 tahun 2019.

“Putusan tersebut adalah merubah bunyi Pasal 7 huruf g, UU Pilkada. Penafsiran Hukum dari Putusan tersebut harus menggunakan Penafsiran Gramatikal. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada,” rincinya.

Dari bunyi Putusan ini, diakhir Ratu, tidak bisa ditawar lagi maka Penafsiran Hukum Gramatikal dengan mengedepankan Positivisme Hukum lah yang berlaku.

“Inilah Ius Constitum nya atau hukum yang berlaku saat ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahyudin Damis meminta KPU RI meliris status hukum beberapa calon yang menimbulkan pro dan kontra.

“Contohnya status dua figur yakni Imba dan E2L bisa menimbulkan multitafsir antara pihak penyelenggara. Makanya saya usulkan agar KPU RI segera merilis hasil atau status hukum mereka,” ungkap Damis.

(AnggawiryaMega)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 11shares
Tags: Alfian RatuElly Lasutjimmy rimba rogiKPU RIPutusan MK No 56 tahun 2019

Berita Terkini

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025

Manfaatkan KUR BRI, Siti Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

22 Mei 2025

GEMAH Ungkap Dugaan Anggota DPRD Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam

22 Mei 2025

itCenter dan MOVA Siap Gelar Seminar Trend Revolusi Digital Afiliasi Tahun 2025 di Manado

22 Mei 2025
Level Juara! Joune Ganda Optimis Jesicha Siby Sabet POI 2025

Level Juara! Joune Ganda Optimis Jesicha Siby Sabet POI 2025

22 Mei 2025
Tindak Lanjut Kesepakatan Jakarta, PWI Sepakat Bentuk Panitia Kongres Persatuan

Tindak Lanjut Kesepakatan Jakarta, PWI Sepakat Bentuk Panitia Kongres Persatuan

22 Mei 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana Pastikan Raffi Ahmad Tidak Terlibat Proyek Dapur Program MBG

Kepala BGN Dadan Hindayana Pastikan Raffi Ahmad Tidak Terlibat Proyek Dapur Program MBG

22 Mei 2025
Misbakhun Siap Bikin Gebrakan! Anak Muda Bakal Ramaikan SOKSI 2025–2030

Misbakhun Siap Bikin Gebrakan! Anak Muda Bakal Ramaikan SOKSI 2025–2030

22 Mei 2025
Munas Apkasi di Depan Mata, Novly Wowiling Bilang Peran Pelaku Usaha Penting

Munas Apkasi di Depan Mata, Novly Wowiling Bilang Peran Pelaku Usaha Penting

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.