Manado – Ketua Bakorda Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sulut, Jerry Talumantak menegaskan organisasinya menolak rencana pemerintah untuk mengijinkan asing investasi kelola pulau yang ada di Indonesia.
Menurutnya, kalau pemerintah bersikukuh ingin asing melakukan investasi, maka pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Di mana seluruh kekayaan di Indoensia ini dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat.
“Pengelolaan pulau-pulau dalam negeri atas nama investasi tidak dibenarkan,” tegasnya kepada BeritaManado.com.
“Apalagi jika itu terkait dengan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah pesisir,” sambungnya.
Belum lagi, lanjutnya, selama ini orang asing ketika diberi kepercayaan mengelola pulau di ndonesia selalau ada ketidakjelasan mengenai keuntungan yang di dapat oleh negara.
“Yang terjadi justru, dari pengalaman-pengalaman yang sudah ada, orang-orang asing yang mengelola pulau-pulau kita justru semakin mengerdilkan peran masyarakat lokal. Tentunya ini dapat menimbulkan potensi gesekan dan kerawanan sosial baru,” ungkapnya.
Jerry berpendapat kalau aset negara diberikan pengelolaannya pada asing, maka itu bisa mengganggu terhadap kepentingan nasional. Apabila nanatinya negara sudah merasa dirugikan, lanjutnya, maka pemerintah seakan lepas tanggung jawab.
“Dan kalau sudah bicara kepentingan nasional rasanya tidak boleh ada alasan lagi, termasuk alasan investasi. Kepentingan nasional itu paten, harga mati. Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang hampir jebol, lalu semua cara harus diambil. Bahkan harus ‘menyewakan’ kedaulatan nasional,” tukasnya. (risatsanger)