Manado – Pemerintah Kota Manado memberikan kewenangan penuh terhadap Camat dan Lurah untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terkait kebijakan tersebut, DPRD Manado meminta Camat dan Lurah gunakan pendekatan komunikatif.
“Sangat tepat jika PBB ditagih oleh Camat dan Lurah. Karena keduanya berhubungan langsung dengan masyarakat. Kami berharap dengan peran itu, dapat mengenjot peningkatan PAD Kota Manado,” kata Boby Daud, Sekretaris Komisi B DPRD Manado itu.
Menurutnya lagi, penyerahan wewenang tersebut dibenarkan karena sesuai peraturan daerah (Perda) PBB yang didalamnya mengatur tentang pemberian peran Camat dan Lurah dalam penarikkan PBB. Dengan harapan pemasukkan PBB dapat dioptimalisasikan.
“Pada Perda PBB dalam point tertentu mengatur pelaksanaan pemungutan PBB. Disitu jelas memberikan peran Lurah dan Camat untuk pengoptimalisasian penarikkan PBB.
Karena mereka lebih tahu objek-objek PBB yang saat ini masih banyak tidak terdata,” tutur Daud.
Dirinya pun berharap perlu ada kesiapan dari segi infrtastruktur dan SDM bagi pegawai yang melakukan penagihan. Lainnya, diharapkan Camat dan Lurah lebih pro aktif untuk mengifentalisir tanah, rumah dan objek pajak lainnya yang belum terdata. Karena di Kota Manado masih banyak yang belum menjadi bagian dari objek pajak. (Leriando Kambey)
Manado – Pemerintah Kota Manado memberikan kewenangan penuh terhadap Camat dan Lurah untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terkait kebijakan tersebut, DPRD Manado meminta Camat dan Lurah gunakan pendekatan komunikatif.
“Sangat tepat jika PBB ditagih oleh Camat dan Lurah. Karena keduanya berhubungan langsung dengan masyarakat. Kami berharap dengan peran itu, dapat mengenjot peningkatan PAD Kota Manado,” kata Boby Daud, Sekretaris Komisi B DPRD Manado itu.
Menurutnya lagi, penyerahan wewenang tersebut dibenarkan karena sesuai peraturan daerah (Perda) PBB yang didalamnya mengatur tentang pemberian peran Camat dan Lurah dalam penarikkan PBB. Dengan harapan pemasukkan PBB dapat dioptimalisasikan.
“Pada Perda PBB dalam point tertentu mengatur pelaksanaan pemungutan PBB. Disitu jelas memberikan peran Lurah dan Camat untuk pengoptimalisasian penarikkan PBB.
Karena mereka lebih tahu objek-objek PBB yang saat ini masih banyak tidak terdata,” tutur Daud.
Dirinya pun berharap perlu ada kesiapan dari segi infrtastruktur dan SDM bagi pegawai yang melakukan penagihan. Lainnya, diharapkan Camat dan Lurah lebih pro aktif untuk mengifentalisir tanah, rumah dan objek pajak lainnya yang belum terdata. Karena di Kota Manado masih banyak yang belum menjadi bagian dari objek pajak. (Leriando Kambey)