Ratahan, BeritaManado.com — Pemerintah Minahasa Tenggara tengah melakukan pengkajian dan penyusunan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini guna menindaklanjuti kunjungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berapa pekan yang lalu.
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Arnold Mokosolang menjelaskan, guna menciptakan kabupaten yang sehat, perlu ada satu peraturan yang mengatur dan mengontrol aktivitas para perokok.
“Dalam Peraturan ini baik Perda maupun Peraturan Bupati (Perbub) akan mengantar tempat-tempat yang dianggap tertutup, seperti kantor, rumah sakit, sekolah-sekolah, agar tak ada yang merokok sembarangan,” ujar Arnold Mokosolang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2022).
Peraturan ini lanjut Arnold bukan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan hanya mengatur kawasan atau tempat-tempat yang wajib tanpa ada asap rokok.
“Kami sangat menyambut baik Kuningan dari Kementerian, dengan catatan nanti kami akan melakukan kajian-kajian tertentu berkaitan dengan upaya melahirkan peraturan ini,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya peraturan ini akan menjadi Minahasa Tenggara lebih sehat lagi dan menghindarkan perokok pasif dari para perokok aktif.
“Jadi ini peraturan bukan melarang untuk merokok, tapi mengatur kawasan-kawasan mana yang tidak boleh ada orang merokok di situ,” tandasnya.
(Hendra Usman)