Kotamobagu, BeritaMando.com – Pemerintah Kota Kotamobagu merespon cepat surat edaran Menteri Kesehatan RI yang mengintruksikan penarikan obat cair sirup dalam kemasan botol dari peredaran.
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, apotek untuk sementara tak menjual obat cair sirup kemasan botol, guna menghindari kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.
Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang pelayanan Promosi Yuniviana Manopo, S.Farm, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Surat edaran sudah kami tindaklanjuti dengan mengimbau kepada semua fasilitas dan apotek yang ada di Kotamobagu untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup,” ucap Yunaviana.
Ia juga mengatakan untuk saat ini pihak Dinas Kesehatan belum menemukan adanya kasus kematian misterius yang menyerang ginjal pada anak yang diduga akibat mengkosumsi obat cair sirup dalam kemasan botol di Kotamobagu.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, namun kami meminta masyarakat untuk sementara tidak membeli atau menggunakan obat sirup tanpa adanya resep dokter,” jelasnya.
Untuk memastikan apakah pihak apotek telah memtuhi surat edaran tersebut, BeritaManado.com langsung mendatangi apotek Kimia Farma di Sininidian Kotamobagu.
Kepada BeritaManado.com, Asissten Apoteker di Apotek Kimia Farma mengatakan sejak dikeluarkannya surat edaran pihaknya sudah menarik semua obat cair sirup kemasan botol
“Apotek Kimia Farma langsung menarik obat jenis cair dalam kemasan botol dari etalase sejak diditerbitkannya surat edaran oleh kementerian kesehatan terkait pelarangan penjualan obat sirup botol untuk sementara waktu,” ungkap Sira.
Saat ditanyai terkait kerugian akibat tak diizinkan penjualan akibat kebijakan pemerintah, pihak apotek Kimia Farma mengaku tak mempermasalahkannya.
“Demi kebaikan dan untuk menyelamatkan nyawa anak-anak, kami siap membantu pemerintah tanpa memikirkan kerugian,” tandas Sira.
Diketahui pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan, telah mengeluarkan surat edaran(SE) Kemenkes, Nomor:SR.01.05/III/3461/202. yang ditujukan kepada semua apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Adapun alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, diduga menjadi penyebab kematian misterius Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak terutama dibawah usia 5 tahun.
(Delly Mamonto)