
Manado – Sekretaris BKD Provinsi Sulawesi Utara Ernie Purukan, M.Si yang ditemani Kabid Pengadaan dan Pengembangan Olga Saisab menjelaskan bahwa ada banyak pertanyaan dari para tenaga honda soal apa permasalahannya sehingga tidak memenuhi kriteria. Untuk itu dari pihak BKD Provinsi beberapa waktu yang lalu sudah menyampaikan hal itu dimana beberapa tenaga honda tidak memenuhi kriteria dikarenakan sesuai verifikasi tim dari BKN dan BKD Provinsi sendiri hanya sebatas memfasilitasi karna dari BKD sendiri tidak ada kewenangan bersama-sama dengan BKN untuk memeriksa.
Laporan hasil uji Publik sendiri menurut Purukan belum dikirim oleh BKD, karena masih belum lengkapnya beberapa laporan termasuk masalah tenaga honda dari Dinas PU serta ada beberapa berkas yang baru dilengkapi. Karena ada juga dari beberapa SKPD yang ternyata belum sama sekali memasukan berkas para tenaga honda tersebut.
Menurutnya tim dari BKN melakukan kekeliruan karena ada tenaga honda yang memenuhi kriteria diberikan TMK oleh Tim tersebut. Seharusnya tim yang melakukan validasi dan verifikasi berkas itu melapor ke pihak Provinsi.
“Dari tanggal 25 Oktober sampai 3 November 2010, terakhir pada tanggal 3 itu harusnya dorangkan melapor sekurang-kurangnya ke Pak Sekprov, tapi ini dorang tidak melapor, selesai tanggal 3 Cuma kase tinggal laporan (data) pa torang. Seandainya tim melapor paling tidak Pak Sekprov (pihak Provinsi) tanya, itu keterangan TMK ini apa? dari delapan ratus sekian Cuma tiga ratus tiga puluh sembilan yang MK terus yang lain-lain TMK karna apa?, itukan persoalankan,” katanya,” ujar Saisab.
Permasalahan honorer daerah (Honda) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini belum ada kejelasan nasipnya. Dari Pihak Badan Kepegawaian daerah (BKD) Sulut sendiri saat dimintakan perkembangannya mengatakan saat ini masih dalam proses, yang tidak memenuhi kriteria sebanyak 535 tenaga honda oleh BKD Provinsi telah memintakan ke pihak inspektorat untuk diadakan pemeriksaan kembali sebagaimana keterangan laporan dari tim dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana berkas 535 tenaga honda yang dulunya dinyatakan TMK (tidak memenuhi kriteria) itu pada umumnya dari segi data serta dokumen lainnya itu dikatakan tidak jelas atau tidak lengkap. (jrp)