Manado – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut anggota DPRD Sulut, Billy Lombok SH, tindak lanjut dari PP 18 Tahun 2017 adalah Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwako) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara akan di tanda-tangani bulan September sesudah Perda diundangkan, kalau tidak salah akan ditanda-tangani 6 September 2017,” ujar Billy Lombok yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas PP 18 tahun 2017 kepada BeritaManado.com, Rabu (13/9/2017).
Ketua Pemuda Sinode GMIM 2 periode ini menjelaskan semenjak PP 18 Tahun 2017 diundangkan maka PP sebelumnya tidak berlaku lagi. kemudian muncul pertanyaan, dasar apa anggota dewan menerima gaji bulan Juni, July dan Agustus? PP 18 masih memberikan kesempatan Perda dan Pergub lama untuk menyesuaikan 3 bulan.
“Sekarang sudah bulan September, Perda diundangkan pada 28 Agustus 2017 yang secara otomatis mengganti Perda lama. Perda lama dicabut atau tidak berlaku maka acuan gaji pada bulan September mengacu pada Perda baru, yang ditindaklanjuti oleh Pergub,” tukas Billy Lombok.
Lanjut legislator Partai Demokrat calon kuat Bupati Minahasa Selatan periode berikut ini, membayar gaji bulan September dengan aturan lama merupakan kejanggalan, karena aturan lama baik oleh PP 18 maupun Perda yang baru sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Masa reses juga saat ini sudah masuk dalam hak keuangan DPRD sesuai PP 18 Tahun 2017, sehingga reses harus menunggu APBD Perubahan, sebagai penjabaran peraturan baru. Sudah tidak bisa lagi menggunakan penataan peraturan lama,” tandas Billy Lombok.
Kesimpulan Billy Lombok, gaji anggota DPRD Sulut bulan September sudah mengikuti peraturan baru, justru salah bahkan anggota DPRD bisa TGR bila mengikuti aturan gaji lama (dasar sudah tidak ada), dan dalam hukum tidak bisa wet vakum (kevakuman hukum), PP 18 tahun 2017 sudah dirancang tidak ada kevakuman hukum.
Tambah Billy Lombok, Pasal di PP 18 jelas, diundangkan agar diketahui secara umum, penjelasan ini mudah-mudahan dapat menjelaskan diketahui semuanya. Juga berkaitan dengan masa reses, tidak sengaja ditunda tunda, tapi sudah wajib mengikuti peraturan baru.
“Jadi, gaji baru karena aturan bukan karena kehendak DPRD, itu bagian dari hak DPRD yang diberikan oleh undang-undang. Soal kinerja DPRD, itu terpisah dari kinerja Pansus, silahkan dinilai sesuai tiga tupoksi yakni, pembuatan Perda, pengawasan dan budgeting, ketiga hal tersebut merupakan kesatuan,” pungkas Billy Lombok. (JerryPalohoon)