Foto-foto kwitansi pembayaran lahan perkantoran Bupati Minut.
Minut, BeritaManado.com – Setelah bersikeras tidak ada bukti kepemilikan atas 35 Hektar (Ha) lahan perkantoran Bupati Minahasa Utara (Minut), sejumlah pejabat Minut kini justru bungkam dengan beredarnya foto-foto kwitansi pembayaran lahan tersebut.
Pada dua foto yang beredar, foto pertama tertulis; keterangan lokasi di Airmadidi 11 Juni 2007, tertera nama dan tanda tangan Frangky Lumanauw menerima uang dari Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Minut sebesar Rp3.250.000.000 untuk Biaya Belanja Modal Pengadaan Tanah Kantor (Perluasan Kawasan Kantor Bupati Baru) Tahap I seluas 150.000 m2 di Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara pada foto kedua tertulis; keterangan lokasi di Airmadidi Februari, tertera nama dan tanda tangan Frangky Lumanauw menerima uang dari Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Minut sebesar Rp2.264.975.000 untuk Biaya Belanja Modal Pengadaan Tanah (Pelunasan Ganti Rugi Tanah di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara).
Kedua foto tersebut sama-sama tertera nama dan tanda tangan Sekda Minut Dra Dientje Tombokan MSi dan bendahara pengeluaran Wolajan Sofitje SE.
Sebelumnya, nama Frangky Lumanauw juga ada dalam isi surat Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 25 Mei 2007 dengan memuat nama Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Sompie Singal sebagai pembina.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa kuasa menjual diberikan kepada Jhony FJ Lumanauw berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Mei 2017 yang ditandatangani oleh pemilik tanah Vonnie Anneke Panambunan dan Shintia Gelly Rumumpe.
Tertera juga nama Sekda Minut Dientje Tombokan sebagai pengarah, Asisten Bidang Pemerintahan Rudy Umboh sebagai Ketua Panitia, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Willy Kumentas sebagai Wakil Ketua I, Asisten Bidang Administrasi Herman Sompie sebagai Wakil Ketua II, dan Kabag Hukum AT Sangian sebagai sekretaris panitia.
“Kalau ditanya benar atau tidak (kebenaran kwitansi, red), maka saya jawab saya tidak tahu. Silahkan konfirmasi ke PH (penasehat hukum, red) Pemkab atau ke bagian hukum Setdakab Minut,” ujar Plt Kaban Keuangan Petrus Macarau saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).
Sementara Kabag Hukum Setdakab Minut Dudi Fatah SH mengaku baru melihat foto-foto kwitansi saat rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minut pekan lalu.
“Saya sudah lihat fotocopy kwitansinya. Itu asli atau tidak saya tidak tahu,” kata Fatah.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengklarifikasi kepada nama-nama yang terlibat dalam foto kwitansi tersebut, Fatah enggan menjawab dan menyerahkan keputusan kepada Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA sebagai Ketua TAPD Minut.
“Nanti pak Sekda yang jawab, karena beliau ketua,” singkat Fatah.
Sementara itu Kabag Humas Minut Chresto Palandi yang awalnya tegas menyebutkan bahwa tidak ada bukti kepemilikan lahan sebagai aset Pemkab Minut, juga tidak bicara banyak.
“Coba cek ke kaban keuangan terkait kwitansi dan akta. Yang pasti Pemkab Minut akan menyelesaikan polemik aset ini sesegera mungkin namun tetap berlandaskan aturan yang ada sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan demi tata kelola aset pemkab yang baik,” ujar Palandi.
Terpisah Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu juga belum memberikan jawaban saat dihubungi via telepon.
Sebagai informasi, lahan perkantoran Bupati Minahasa Utara (Minut) seluas kurang lebih 35 Hektar (Ha) menjadi perbincangan menarik di kalangan masyarakat setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengajukan anggaran Rp30 Miliar untuk pembayaran lahan tersebut.
Alih-alih membela institusinya, sejumlah pejabat Pemkab Minut justru kompak ‘pasang badan’ seolah mendesak agar tanah tersebut dapat dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Adapun pemilik lahan tersebut adalah Shintia Rumumpe, mantan Wakil Ketua I DPRD Minut periode 2014-2018 yang kini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Minut pada Pemilu 2019.
Sementara, Daniel Rumumpe mewakili pihak penggugat mengatakan pihaknya tidak pernah menerima uang pembayaran lahan dimaksud.
“Pembayaran itu bukan ke kami. Selain itu tidak ada surat kuasa dari kami ke penjual yaitu Frangky Lumanauw dan penerima dana. Kami juga tidak menerima dana tersebut. Makanya kami akan tetap menuntut agar pembayaran dilakukan sesuai putusan pengadilan,” tandasnya.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Pemkab Minut Pasang Badan, Lagi-lagi Beredar Foto Kwitansi Pembayaran Lahan