Manado – Diduga menerima dana tantiem atau bonus prestasi bukan hak, Direktur Utama Bank SulutGo (BSG), Jeffry Dendeng, mengatakan pemberian tantiem sudah sesuai mekanisme yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank SulutGo.
Menurut Jeffry Dendeng, pemberian tantiem sebesar Rp.13,5 Miliar kepada Dewan Komisaris dan Direksi hasil RUPS Luar Biasa Hotel Sutanraja 27 September 2016 lalu, sesuai aturan dan kesepakatan.
“Direksi hanya melaksanakan keputusan RUPS dan realisasi dana tantiem itu keputusan RUPS bukan keputusan direksi,” ujar Dirut BankSulutGo, Jeffry Dendeng, kepada BeritaManado.com, pekan lalu.
Diberitakan media, 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo (BSG) periode lalu mempertanyakan melalui somasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 17 April 2017 terkait dana tantiem tahun 2016 yang dianggap masih hak mereka.
OJK menanggapi melalui surat OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ketua OJK Elyanus Pongsoda, yang menjelaskan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama. (JerryPalohoon)