Amurang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara menggelar sosialisasi dan diskusi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, di lantai II kantor bupati Minahasa Selatan, Kamis (13/11/2014).
Menurut Ketua KIP Lona Lengkong bahwa, masksud aturan ini adalah agar supaya semua masyarakat di Minahasa Selatan mendapat kemudahan informasi publik.
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, diwajibkan seluruh pimpinan SKPD segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Karena PPID merupakan garda depan pelayanan informasi,” jelas Lengkong dibenarkan Reidy Sumual anggota PPID
Lengkong juga menuturkan bahwa, di era modern dan transparan sekarang ini tidak ada yang ditutupi. Untuk itu pada hakekatnya aturan ini untuk mencegah terjadi penyalagunaan keuangan yang berujung pada perbuatan korupsi.
“Nah, jika masayarakat mengetahui penggunaan anggaranya, dengan sendirinya ada pengawasan secara langsung dari masayarakat itu sendiri,” ungkap Lengkong mengakhiri. (sanlylendongan)