Rapat Dipimpin Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan
Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah terus merampungkan pembahasan. Pansus yang dipimpin Marlina Moha Siahaan bersama SKPD Provinsi, Selasa (24/2/2015), melakukan pembahasan revisi Perda.
Kadis Penda Sulut Roy Marhaen Tumiwa pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan didampingi Wakil Ketua Teddy Kumaat, Sekretaris Juddy Moniaga dan Wakil Ketua Deprov Marthen Manopo, menjelaskan 3 jenis Retribusi yakni Retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, Retribusi jasa usaha dan Retribusi perijinan tertentu yang terdiri ijin trayek dan usaha perikanan.
Pembahasan Melibatkan SKPD Terkait
“Jenis ijin retribusi masuk pada perubahan Perda Retribusi perpanjangan izin memanfaatkan tenaga asing (IMTA) yang berkontribusi memberi PAD namun terpenting memberikan jaminan keamanan bagi tenaga asing.
Misalnya kewajiban perusahaan mewajibkan tenaga kerja asing melakukan tes kesehatan. Terkait tenaga asing jenis retribusinya akan dimasukkan pada Retribusi perijinan tertentu”, tutur Roy Tumiwa.
Penjelasan Kadis Penda Sulut, Roy Tumiwa
Selanjutnya anggota Pansus Marvel Dick Makagansa mengingatkan pemerintah menciptakan iklim investasi yang nyaman. “Di Sulut sering ditemukan retribusi tidak nyaman bagi investor. Termasuk di bidang perikanan. Kedepan pelayanan diutamakan sebelum menarik retribusi”, tutur Makagansa.
Menarik, pembahasan revisi Perda Retribusi Daerah oleh Pansus DPRD bersama SKPD Pemprov Sulut juga melibatkan tim pakar. Anggota tim pakar Victor Mailangkay mengingatkan Pansus untuk melakukan klasifikasi penarikan retribusi khusus pekerja dalam rangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Anggota Pansus
“Tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Apakah MEA yang akan berlaku retribusi hanya pada tenaga kerja lokal atau termasuk tenaga asing”, tukas Mailangkay.
Tim pakar lainnya Agus Poputra mengingatkan perbedaan pajak dan retribusi. Pajak menurut Poputra bersifat memaksa, sementara retribusi sifatnya ‘take and give’.
Tim Pakar, Victor Mailangkay
“Retribusi harus ada take and give. Menciptakan berbagai sumber pendapatan adalah konsep yang keliru. Perda Retribusi nanti juga harus mencantumkan pasal keberatan misalnya untuk usaha yang mengalami kesulitan”, tegas Poputra. (jerrypalohoon)
Rapat Dipimpin Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan
Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah terus merampungkan pembahasan. Pansus yang dipimpin Marlina Moha Siahaan bersama SKPD Provinsi, Selasa (24/2/2015), melakukan pembahasan revisi Perda.
Kadis Penda Sulut Roy Marhaen Tumiwa pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan didampingi Wakil Ketua Teddy Kumaat, Sekretaris Juddy Moniaga dan Wakil Ketua Deprov Marthen Manopo, menjelaskan 3 jenis Retribusi yakni Retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, Retribusi jasa usaha dan Retribusi perijinan tertentu yang terdiri ijin trayek dan usaha perikanan.
Pembahasan Melibatkan SKPD Terkait
“Jenis ijin retribusi masuk pada perubahan Perda Retribusi perpanjangan izin memanfaatkan tenaga asing (IMTA) yang berkontribusi memberi PAD namun terpenting memberikan jaminan keamanan bagi tenaga asing.
Misalnya kewajiban perusahaan mewajibkan tenaga kerja asing melakukan tes kesehatan. Terkait tenaga asing jenis retribusinya akan dimasukkan pada Retribusi perijinan tertentu”, tutur Roy Tumiwa.
Penjelasan Kadis Penda Sulut, Roy Tumiwa
Selanjutnya anggota Pansus Marvel Dick Makagansa mengingatkan pemerintah menciptakan iklim investasi yang nyaman. “Di Sulut sering ditemukan retribusi tidak nyaman bagi investor. Termasuk di bidang perikanan. Kedepan pelayanan diutamakan sebelum menarik retribusi”, tutur Makagansa.
Menarik, pembahasan revisi Perda Retribusi Daerah oleh Pansus DPRD bersama SKPD Pemprov Sulut juga melibatkan tim pakar. Anggota tim pakar Victor Mailangkay mengingatkan Pansus untuk melakukan klasifikasi penarikan retribusi khusus pekerja dalam rangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Anggota Pansus
“Tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Apakah MEA yang akan berlaku retribusi hanya pada tenaga kerja lokal atau termasuk tenaga asing”, tukas Mailangkay.
Tim pakar lainnya Agus Poputra mengingatkan perbedaan pajak dan retribusi. Pajak menurut Poputra bersifat memaksa, sementara retribusi sifatnya ‘take and give’.
Tim Pakar, Victor Mailangkay
“Retribusi harus ada take and give. Menciptakan berbagai sumber pendapatan adalah konsep yang keliru. Perda Retribusi nanti juga harus mencantumkan pasal keberatan misalnya untuk usaha yang mengalami kesulitan”, tegas Poputra. (jerrypalohoon)