Manado, BeritaManado.com – Status Anggota dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagaimana mestinya.
Hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.71/3124/ 2022 tentang penjelasan tindaklanjut atas usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulawesi Utara.
Surat Keputusan itu dibacakan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, dalam rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di ruang paripurna, Selasa (7/6/2022).
“Poin tiga disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian suadara James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua dan anggota DPRD yang diterbitkan oleh pejabat berwewenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan tetap diberikan,” begitu bunyi SK Mendagri yang dibacakan Fransiscus Andi Silangen.
Selanjutnya, hasil keputusan ini Fransiscus Andi Silangen meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjutinya.
(Hendra Usman)